Karlotapost.com – Bidang studi yang dikenal sebagai toponimi mengkaji topik-topik seperti nama geografis, sejarah di balik penamaan tempat, berbagai bentuk dan makna nama diri, dan khususnya nama orang dan lokasi. Dengan kata lain, toponimi adalah studi tentang nama tempat, termasuk bagaimana mereka ditulis, dari mana asalnya, dan apa yang disiratkannya.

Sebuah nama diberikan pada fitur untuk mengidentifikasinya, berfungsi sebagai penanda untuk fitur tersebut, dan berfungsi sebagai faktor pembeda antara fitur lainnya. Pemerintah telah menggunakan penunjukan geografis ini sebagai metode komunikasi dan interaksi dalam kehidupan kita sehari-hari serta dalam administrasi hukum dan ketertiban dalam sistem pemerintahan kita.
Penegasan Batas Wilayah adalah proses penentuan koordinat batas wilayah. Proses ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan. Hasil dari proses ini disajikan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat batas wilayah.
Mengapa perlu ada batasan? Dalam arti fungsional, batas-batas antar negara akan membagi wilayah yang terus menerus, berdampingan, atau yang berhubungan dengan berbagai kedaulatan, sistem hukum, atau yurisdiksi. Agar suatu negara dapat memenuhi tanggung jawab dan hak hukumnya sesuai dengan hukum domestik dan hukum internasional, sangat penting bahwa batas teritorialnya digambarkan dengan jelas.
Informasi diperoleh dari laman yang terletak di Gorontalokab.go.id. Prof Nelson Pomalingo, Bupati Gorontalo, hadir dan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Toponimi dan Batas Wilayah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (10/11/2022) di Grand Hotel Horison Serpong di Tangerang, Provinsi Banten. Topik pertemuan tersebut adalah Toponimi dan Kebijakan Batas Wilayah.
Menurut Bupati Nelson, Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah mengangkat tema Tata Tertib Batas Daerah, Kode, dan Data Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan. Tema ini dibahas panjang lebar dalam pertemuan tersebut.
Menurut Nelson, untuk persiapan pemilu 2024, baik wilayah maupun jumlah penduduk harus jelas.
Kementerian Dalam Negeri RI menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional Toponimi dan Batas Wilayah, dan Bupati Nelson salah satu pesertanya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Moh. Burhan Ismai, Kepala Badan Kesbangpol, juga hadir saat Bupati Nelson hadir.
Burhan Ismail mengatakan, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo segera memulai Rakornas. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dari seluruh Indonesia.
Burhan melanjutkan, kehadiran Bupati, Walikota, dan Gubernur sangat signifikan. Khusus untuk Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari 19 kelurahan, 191 kelurahan, dan 14 kelurahan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait topomini dan batas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.